Pemko Banjarmasin Ancam Tindak Tegas Tempat Kerja yang Tahan Ijazah Karyawan

Menurut keterangan pihak salon, penahanan dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran karena para pegawai yang sudah dilatih dianggap rentan pindah kerja. Meski begitu, tidak ada kontrak tertulis yang menyatakan hal tersebut, semuanya hanya berdasarkan kesepakatan lisan.

Pihak Dinas Tenaga Kerja sudah memberikan teguran dan meminta agar sistem kerja diperbaiki. HRD salon juga telah berjanji akan memberikan laporan resmi dalam waktu satu minggu.

“Kami akan terus pantau. Bahkan, hari ini kami juga menindaklanjuti laporan serupa di tempat lain,” lanjut Ananda.

Ia menegaskan, penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran serius, dan semua tempat kerja di Banjarmasin diminta menghentikan praktik semacam itu.

“Kalau masih ada yang bandel, jangan sampai Pak Wali Kota yang turun langsung,” tegasnya.(Wartabanjar.com/Ramadan Anwar)

editor: nur muhammad