WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin langsung bereaksi cepat setelah kasus penahanan ijazah oleh sebuah salon berinisial Y viral di media sosial beberapa hari terakhir. Wakil Wali Kota Hj. Ananda mengatakan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Wali Kota untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Begitu saya tiba dari Jakarta pagi ini, saya langsung diberi instruksi untuk mengecek langsung,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025). Namun sebelum sidak dilakukan, tim dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Satpol PP sudah lebih dulu menyambangi salon tersebut. Hasilnya, pihak HRD mengakui memang terjadi penahanan ijazah milik karyawan. BACA JUGA:Panik Pagi Hari! Kebakaran Hebat Lahap Rumah di Banjarbaru, Damkar dan Relawan Bergerak Cepat “Penahanan ijazah itu tidak dibenarkan dalam bentuk dan alasan apapun. Itu melanggar aturan,” tegas Hj. Ananda. Menurut keterangan pihak salon, penahanan dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran karena para pegawai yang sudah dilatih dianggap rentan pindah kerja. Meski begitu, tidak ada kontrak tertulis yang menyatakan hal tersebut, semuanya hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Pihak Dinas Tenaga Kerja sudah memberikan teguran dan meminta agar sistem kerja diperbaiki. HRD salon juga telah berjanji akan memberikan laporan resmi dalam waktu satu minggu. “Kami akan terus pantau. Bahkan, hari ini kami juga menindaklanjuti laporan serupa di tempat lain,” lanjut Ananda. Ia menegaskan, penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran serius, dan semua tempat kerja di Banjarmasin diminta menghentikan praktik semacam itu. “Kalau masih ada yang bandel, jangan sampai Pak Wali Kota yang turun langsung,” tegasnya.(Wartabanjar.com/Ramadan Anwar) editor: nur muhammad