Modus Rapi Terbongkar! 4 Karyawan Tambang di Tanah Laut Jual Solar Perusahaan ke Pihak Luar

“Setiap kali proses pengisian BBM selesai, mereka menyedot sisa solar dari selang ke jeriken. Dalam sekali aksi, mereka bisa mengumpulkan hingga 200 liter,” ujar Kabag Ops Polres Tanah Laut, Kompol Yuda Kumoro Pardede dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

Akibat perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp102 juta. Para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan kini ditahan di Mapolres Tanah Laut.

Dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa, Polres Tanah Laut juga mengungkap sejumlah kasus kriminal lainnya dengan total sembilan tersangka dari berbagai tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K., mengimbau perusahaan-perusahaan untuk memperketat pengawasan internal guna mencegah kasus serupa. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.(Wartabanjar.com/Gazali)

editor: nur muhammad