Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Sajam, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KOTABARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan berbagai barang bukti dari 64 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari, Rabu (30/4/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 30 kasus narkotika, 5 kasus senjata tajam (sajam), dan 29 perkara pidana umum lainnya yang terjadi selama periode Januari hingga Maret 2025.
Kepala Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan dan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor.
“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas Fadlan.
BACA JUGA:VIDEO – Kereta Api Melintasi Lokasi Kebakaran Hebat di Cikarang Bekasi, Perjalanan Tertunda hingga 1 Jam
Ia juga menambahkan, tindakan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari stigma negatif terhadap pengelolaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.
“Kami pastikan tidak ada celah untuk kelalaian atau penyalahgunaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan,” tambahnya.
Fadlan turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras, terutama dalam perkara narkotika yang kerap menjadi perhatian serius.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Kotabaru dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.(Wartabanjar.com/kejarikotabaru)
editor: nur muhammad