WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dugaan pelanggaran oleh Lembaga Pemantau Pemilu LPRI dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Banjarbaru kini resmi dilimpahkan ke pihak Kepolisian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat dengan adanya minimal dua alat bukti yang sah. “Berdasarkan kajian objektif dan prinsip kehati-hatian, laporan ini kami teruskan melalui forum Gakkumdu dan rapat pleno pimpinan,” ujar Ikhsan kepada wartawan, Kamis (1/5/2025) malam.
BACA JUGA:VIDEO – Terungkap! Ini Identitas Pria Tenggelam di Desa Pekauman Martapura
Ikhsan menjelaskan bahwa pelanggaran diduga dilakukan oleh pengurus lembaga pemantau pemilu yang melanggar ketentuan dalam Pasal 187 D jo. Pasal 128 UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016.
“Selain itu, ada pelanggaran terhadap Pasal 51 huruf f, Pasal 52 huruf d, dan Pasal 54 ayat (1) dalam PKPU No. 9 Tahun 2022 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pemilu,” tambahnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 002/REG/LP/PW/Kota/2202/IV/2025, dan telah dituangkan dalam formulir A.17 per tanggal 30 April 2025. Laporan ditindaklanjuti ke dua instansi, yaitu KPU Banjarbaru untuk dugaan pelanggaran administrasi, dan Polres Banjarbaru untuk dugaan tindak pidana pemilu.
BACA JUGA:Penjelasan Polisi Terkait Pria Tenggelam akibat Terjatuh dari Jembatan Dua Nama Desa Pekauman
“Bawaslu bersama tim Gakkumdu telah menyerahkan dokumen laporan ke SPKT Polres Banjarbaru,” jelas Ikhsan.