WARTABANJAR.COM – Sebanyak 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 600 miliar dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini adalah upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan blokir yang telah dilakukan oleh PPATK ini adalah bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online (judol).
Baca Juga
575 Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Resmi Dilepas, Termuda Berusia 19 Tahun, Tertua 86 Tahun






