Polisi berkomitmen memproses kasus ini hingga tuntas dan menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal berupa penjara panjang dan tambahan hukuman kebiri kimia jika terbukti bersalah.
“Ini kejahatan yang sangat berat. Pelaku harus dihukum setimpal agar menjadi pelajaran bagi siapa pun. Tidak ada tempat bagi predator anak, apalagi yang berasal dari dalam rumah sendiri,” tegas AKBP Yakin.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kita semua bahwa perlindungan anak harus dimulai dari rumah. Peran keluarga, masyarakat, dan negara sangat penting dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Jika Anda mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak di sekitar Anda, jangan diam. Laporkan segera ke pihak berwajib. Satu tindakan cepat bisa menyelamatkan masa depan satu generasi.
(Wartabanjar.com/tanahbumbuinfo/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







