WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Dua pria bejat, masing-masing ayah tiri berinisial A (36) dan seorang kakek berinisial T (67), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, menyatakan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dalam situasi berbeda, namun sama-sama menjadikan anak yang masih belia itu sebagai korban. A diduga mencabuli anak tirinya sendiri, sementara T, yang seharusnya menjadi pelindung sebagai seorang kakek, malah melakukan persetubuhan.
“Pelaku A memanfaatkan momen saat istrinya—ibu kandung korban—tidak berada di rumah. Ia juga terbiasa menonton film porno bertema incest yang memicu hasrat menyimpang,” ujar Kapolres.
Perilaku menjijikkan ini bukan hanya melukai fisik dan mental korban, tapi juga mengoyak nilai-nilai kemanusiaan. Pelaku dengan tega merusak masa depan anak yang seharusnya tumbuh dalam perlindungan dan kasih sayang keluarga.
BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Truk di Lingkar Selatan Banjarmasin







