WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Dua pria bejat, masing-masing ayah tiri berinisial A (36) dan seorang kakek berinisial T (67), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, menyatakan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dalam situasi berbeda, namun sama-sama menjadikan anak yang masih belia itu sebagai korban. A diduga mencabuli anak tirinya sendiri, sementara T, yang seharusnya menjadi pelindung sebagai seorang kakek, malah melakukan persetubuhan. “Pelaku A memanfaatkan momen saat istrinya—ibu kandung korban—tidak berada di rumah. Ia juga terbiasa menonton film porno bertema incest yang memicu hasrat menyimpang,” ujar Kapolres. Perilaku menjijikkan ini bukan hanya melukai fisik dan mental korban, tapi juga mengoyak nilai-nilai kemanusiaan. Pelaku dengan tega merusak masa depan anak yang seharusnya tumbuh dalam perlindungan dan kasih sayang keluarga. BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Truk di Lingkar Selatan Banjarmasin Polisi berkomitmen memproses kasus ini hingga tuntas dan menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal berupa penjara panjang dan tambahan hukuman kebiri kimia jika terbukti bersalah. “Ini kejahatan yang sangat berat. Pelaku harus dihukum setimpal agar menjadi pelajaran bagi siapa pun. Tidak ada tempat bagi predator anak, apalagi yang berasal dari dalam rumah sendiri,” tegas AKBP Yakin. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kita semua bahwa perlindungan anak harus dimulai dari rumah. Peran keluarga, masyarakat, dan negara sangat penting dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Jika Anda mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak di sekitar Anda, jangan diam. Laporkan segera ke pihak berwajib. Satu tindakan cepat bisa menyelamatkan masa depan satu generasi. (Wartabanjar.com/tanahbumbuinfo/berbagai sumber) editor: nur muhammad