WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menggegerkan publik dengan pengungkapan kasus megaskandal pencucian uang. Kali ini, giliran mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang jadi sorotan tajam. Zarof Ricar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung pada 10 April 2025. Penetapan ini merupakan lanjutan dari status tersangka sebelumnya yang dikenakan pada Zarof terkait dugaan pemufakatan jahat dalam bentuk suap terhadap penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur. Pengusutan kasus ini semakin menguat setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar yang berlokasi di kawasan elite Senopati, Jakarta, pada akhir Oktober 2024. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan uang tunai senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram. BACA JUGA:Pesta Sabu Gunakan Ruang Kelas TK Pembina, Pengedar Sabu Diamankan Polisi Dalam video yang dirilis resmi oleh pihak Kejagung, terlihat tumpukan uang dalam bentuk rupiah dan dolar yang disimpan di dalam beberapa kontainer. Pemandangan tersebut sontak menghebohkan publik dan media sosial, memunculkan spekulasi soal aliran dana haram dalam lingkup peradilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan TPPU, pihaknya telah melakukan upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki Zarof Ricar. “Penyidik telah melakukan langkah penyitaan dan pemblokiran terhadap aset-aset yang berkaitan dengan tersangka. Hal ini untuk kepentingan proses hukum dan memastikan tidak ada pelarian aset,” ujar Harli. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi negara yang tersandung praktik korupsi dan pencucian uang. Publik pun menanti kelanjutan proses hukum Zarof Ricar, yang menjadi simbol ironi atas lemahnya integritas di lembaga peradilan.(Wartabanjar.com/net2netnews.reborn/berbagai sumber) editor: nur muhammad