Transformasi Layanan Hukum di Tanah Laut : Program “Pilanduk Langkar” Sentuh Langsung Warga Perdesaan

Ini sejalan dengan arahan Presiden agar pelayanan kepada masyarakat tidak lagi dipersulit, terutama dalam urusan yang sifatnya administratif dan sederhana.”

Program ini juga membuka jalan bagi warga non-Muslim yang selama ini hanya memiliki bukti pernikahan dari tempat ibadah untuk mendapatkan legalitas hukum positif melalui proses yang lebih mudah dan dekat.

Kepala Pengadilan Negeri Pelaihari, Ali Sobirin, turut menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang terbangun. Ia mengatakan, “Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan.

Sidang kami laksanakan di luar gedung, langsung di desa, bersama pemerintah daerah. Jenis sidang meliputi pengesahan perkawinan, ganti nama, adopsi, dan lainnya. Ini layanan terpadu berbasis kolaborasi.”

Program “Pilanduk Langkar Masuk Desa” dipandang sebagai langkah progresif yang dapat menjadi contoh nasional dalam menyediakan layanan hukum yang inklusif, efisien, dan berpihak pada masyarakat kecil. Pemerintah daerah berharap inisiatif ini mampu menjadi model pelayanan publik di masa mendatang. (Gazali)

Editor: Erna Djedi