Pemeriksaan meliputi verifikasi label, izin edar, tanggal kadaluwarsa, serta kondisi fisik produk.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Minyakita di toko tersebut memenuhi persyaratan.
Pemilik toko, Yeyen/lbak, kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan bahwa produk yang dijualnya berasal dari distributor resmi.
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk selalu
memperhatikan keamanan pangan dan melaporkan jika menemukan produk yang
mencurigakan.
Dalam pengecekan tersebut AKP Sufian Noor didampingi oleh AKP Widodo Saputro, bersama anggota Aiptu Ahmad Baihaki, Brigadir Ridzahul Khairin, Brigadir Ary Fajar Nabrian, dan Brigadir David Kornianto.(humas)
Editor Restu







