Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Tak Berkutik saat Disergap Polisi Tengah Malam

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan seperti Satui.

Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti di depan mata.

Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.(Wartabanjar.com/satresnarkobatanbu)

editor: nur muhammad