Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Tak Berkutik saat Disergap Polisi Tengah Malam
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Aksi seorang pria muda berinisial D (28) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu akhirnya terhenti setelah satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil membekuknya dalam operasi malam hari.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Karya Bersama, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bersih mencapai 4,85 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
BACA JUGA:SUBHANALLAH! Jasad Kiai Muhajar Masih Utuh Setelah 13 Tahun Dimakamkan, Warga Cikondang Menangis!
“Pelaku langsung kami amankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap salah satu petugas di lapangan.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan seperti Satui.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti di depan mata.
Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.(Wartabanjar.com/satresnarkobatanbu)
editor: nur muhammad