Maruli juga menyampaikan bahwa KPK terus memantau capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) di Kalimantan Selatan, yang mencakup delapan area intervensi, termasuk pengelolaan aset daerah.
Berdasarkan evaluasi KPK, masih terdapat tantangan dalam penyerahan PSU, seperti penundaan oleh pengembang, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga aset yang sudah tidak layak saat diserahkan.
Untuk itu, KPK mendorong sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian masalah PSU.
Kegiatan ini turut membahas langkah konkret, seperti peningkatan transparansi dalam pengelolaan aset, sosialisasi antikorupsi kepada aparatur sipil negara (ASN), serta optimalisasi peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan.
Para peserta dari pemerintah daerah diminta untuk menyusun rencana aksi yang terukur guna meningkatkan nilai MCP pada periode penilaian berikutnya. (Erna Djedi/mc)







