“Karena di Undang-undang itu syarat perzinaan itu berat, harus ada saksi, harus ada bukti bahwa ada persetubuhan, itu tidak ada,” bebernya. (atoe)
Editor Restu

“Karena di Undang-undang itu syarat perzinaan itu berat, harus ada saksi, harus ada bukti bahwa ada persetubuhan, itu tidak ada,” bebernya. (atoe)
Editor Restu