WARTABANJAR.COM, PEKANBARU – Aksi brutal sekelompok debt collector kembali membuat geger publik! Kali ini, pasangan suami istri menjadi korban pengeroyokan 11 orang debt collector, dan yang lebih mengejutkan, kejadian ini terjadi tepat di halaman Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat malam (18/4/2025). Video berdurasi singkat yang viral di Instagram memperlihatkan pasangan itu berusaha menyelamatkan diri ke halaman Polsek Bukit Raya, namun malah tetap dikeroyok hingga mobil mereka rusak parah dan mereka luka-luka. Kronologi Dihajar di Depan Polisi Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban menolak saat mobilnya hendak ditarik oleh empat orang dari kelompok debt collector. Keributan yang terjadi sempat diredam, namun tidak berakhir. Para pelaku kemudian menyusul korban ke kawasan Parit Indah, lalu merusak mobil Toyota Calya milik korban. Tak berhenti di situ, saat korban berusaha kabur, mereka justru diteriaki “perampok” oleh para pelaku hingga dikejar dan akhirnya mengamankan diri ke halaman Polsek Bukit Raya. Bukannya aman, pasangan suami istri ini malah kembali diserang secara brutal oleh gerombolan pelaku yang membawa emosi dan kekerasan hingga ke area kepolisian. “Korban berusaha menghindar, masuk ke Polsek, tapi tetap dikeroyok dan kendaraannya dirusak,” kata Kombes Asep. Polisi Bergerak, Tapi Terlambat? BACA JUGA:BEREDAR Video Detik-detik Perkelahian di Tol Basirih, Korban Dibacok di Depan Umum Meski peristiwa itu terjadi di lingkungan kantor polisi, korban tak mendapat perlindungan maksimal. Polisi disebut kalah jumlah saat kejadian. Empat dari sebelas pelaku telah ditangkap, yakni berinisial A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias G, sedangkan tujuh lainnya masih buron. Kombes Asep mengimbau mereka segera menyerahkan diri. TUNTUTAN HUKUM Para pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun publik menuntut lebih dari sekadar penangkapan: Perlindungan hukum menyeluruh bagi korban dan keluarga. Pembersihan oknum debt collector yang bertindak di luar hukum. Evaluasi SOP pengamanan di lingkungan kepolisian Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat: Jangan pernah menyerahkan kendaraan tanpa surat resmi dari pengadilan atau leasing. Debt collector bukan penegak hukum, dan tindakan pemaksaan adalah melanggar hukum. Jika terancam, segera laporkan ke polisi atau lembaga bantuan hukum. “Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menindak pelaku. Ini bukan sekadar peristiwa kriminal, tapi soal rasa aman rakyat di negeri sendiri,” – komentar warganet yang viral di medsos.(Wartabanjar.com/kompascom) editor: nur muhammad