Dalam penggeledahan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- 18 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,36 gram (berat bersih 8,72 gram)
- 3 butir ekstasi berbentuk persegi panjang berlogo dobel R berwarna biru dengan berat bersih 1,35 gram
- 1 timbangan digital
- 1 serok dari sedotan plastik
- 1 bundel plastik klip
- 1 kantong kain kecil berwarna coklat
- 1 tas kecil warna hitam merek MS Glow for Men
- 1 unit handphone Oppo warna biru.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Mati
Karena perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika. Kerja sama yang solid antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” tutup Kasat Narkoba.
Ia menegaskan, Polres Banjar akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran Narkotika demi mewujudkan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba. (yayu)







