WARTABANJAR.COM, ACEH – Tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 192 kilogram di Kabupaten Bireuen, Aceh. Operasi ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 02.20 WIB, di Jalan Raya Banda Aceh–Medan, tepatnya di kawasan Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen. Tersangka berinisial M (36), warga setempat, ditangkap saat mengendarai mobil Honda City bernomor polisi BL 1339 VZ yang membawa 10 karung berisi sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen pada awal April 2025 mengenai rencana pengiriman sabu melalui perairan Selat Malaka. Tim Satgas NIC kemudian membagi personel menjadi dua: tim laut yang melakukan patroli dengan kapal Bea Cukai, dan tim darat yang melakukan penyisiran di wilayah pesisir Aceh.
BACA JUGA:Musim Panas Terakhir Haji 2025: Suhu Tembus 50 Derajat, Kemenkes Beri Tips Jaga Kesehatan Jemaah
Pada 8 April 2025 dini hari, tim darat menerima informasi bahwa kapal yang membawa sabu telah mendarat dan barang haram tersebut telah diserahkan kepada kurir darat. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersangka M setelah mobilnya mengalami kecelakaan lalu lintas.