WARTABANJAR.COM – Paula Verhoeven terbukti selingkuh sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam putusan majelis hakim menyebutkan pria inisial NS sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Akibatnya, Paula dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah dari Baim, yakni tunjangan bagi istri yang diceraikan selama masa menunggu.(atoe)