“Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi,” lanjutnya.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian
mengatakan hal ini dinilai sebagai wujud nyata respons pemerintah terhadap aspirasi peningkatan kesejahteraan dosen yang telah lama diperjuangkan di parlemen.
“Alhamdulillah, salah satu aspirasi yang selama ini menjadi perhatian serius di legislatif, khususnya terkait kesejahteraan dosen dan tunjangan kinerja, kini mulai menemukan titik terang. Presiden sudah menerbitkan peraturannya, tinggal kami mendorong Kementerian Dikti-Saintek untuk segera membuat aturan turunannya,” ujar Hetifah kepada Parlementaria usai menghadiri acara Parlemen kampus di Universitas Padjadjaran, Bandung Jawa Barat, Rabu (16/04/2025)
Menurutnya, dengan terbitnya regulasi dari presiden, langkah selanjutnya yang sangat krusial adalah memastikan distribusi tukin berjalan tepat sasaran. Untuk itu, dibutuhkan petunjuk teknis yang jelas dan rinci agar pelaksanaan di lapangan tidak menemui kendala administratif maupun teknis.
“Dengan adanya anggaran yang telah ditetapkan, kini hambatan utama dalam peningkatan kesejahteraan dosen mulai teratasi. Namun, bagaimana anggaran ini didistribusikan—kepada siapa, sebesar apa—semua perlu diatur dalam juknis yang detail agar bisa segera diimplementasikan secara adil dan transparan,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Hetifah juga memberikan selamat kepada para dosen yang akhirnya mendapatkan kepastian atas hak-haknya. Ia menegaskan bahwa legislatif akan terus mendampingi dan mengawasi proses implementasi kebijakan ini agar benar-benar memberi dampak positif bagi peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
“Selamat kepada seluruh dosen, ini adalah buah dari perjuangan kolektif. Aspirasi yang disampaikan kepada kami di legislatif akhirnya bisa diwujudkan. Semoga ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan,” tutup Hetifah.(atoe)
Editor Restu






