WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seorang penumpang wanita berinisial FA terpaksa diturunkan dari pesawat Batik Air ID-6272 setelah mengaku membawa bom kepada awak kabin saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (15/4/2025).
Kronologi Kejadian
FA, yang duduk di kursi 11E, menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman kepada pramugari. Sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin segera melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan. FA kemudian diturunkan dari pesawat dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA:VIDEO – Ngeri! Ban Pesawat Garuda Lepas Saat Mendarat, Penumpang Rekam Detik-Detiknya
Dampak pada Penerbangan
Akibat insiden ini, penerbangan ID-6272 tujuan Manado mengalami keterlambatan lebih dari dua jam. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan tidak ditemukan benda mencurigakan, pesawat dinyatakan aman dan melanjutkan penerbangan.
Peringatan dari Batik Air
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menegaskan bahwa pernyataan atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom adalah tindakan serius dan dilarang keras. Hal ini diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun penjara, dan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.