Beli dari Gondrong, Polsek Kintap Ungkap Jaringan Sabu Antar Desa di Tanah Bumbu

“Dari tangan kanan tersangka ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip transparan. Sementara empat paket lainnya ditemukan disembunyikan dalam sebuah botol plastik putih di rumah temannya, tak jauh dari lokasi penangkapan,” jelas AKP Baysory dalam siaran pers, Kamis (17/4/2025).

Seluruh barang bukti diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Saat ini, Gondrong telah diamankan di Polsek Kintap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:VIDEO – MENGAKU BAWA BOM! Penumpang Batik Air Diturunkan, Penerbangan Tertunda 2 Jam

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Kintap menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.(Wartabanjar.com/pelaihari_news/humaspolrestala/berbagai sumber)

editor: nur muhammad