Dari hasil yang disepakati dilapangan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo, SM. Anggota DPRD Kalsel Sadam Husin Naparin S.H. dan Sekretaris DPRD Kalsel M. Jaini, M.AP. bersama dengan BEM seKalsel, DPRD Kalsel mengambil sikap dengan turut menolak revisi UU TNI serta mendesak DPR Republik Indonesia (RI) agar segera mengesahkan RUU yang pro terhadap rakyat, seperti RUU perampasan aset dan RUU masyarakat adat.
Menindaklanjuti kesepakatan yang terjadi pada aksi tanggal 21 Maret 2025 tersebut, DPRD Kalsel melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Fasilitasi Kerjasama dan Aspirasi, Adhi Saputra menyerahkan sejumlah tuntutan BEM seKalsel ke Sekretariat Jenderal DPR RI pada rabu tanggal 16 April 2025, yang diterima oleh Kasubbag Persuratan Sekjen DPR RI, Kusnadi.
Meski mengakui terjadi keterlambatan dalam penyerahan aspirasi, Adhi Saputra menjelaskan permasalahan tersebut semata-mata masalah teknis dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang tidak perlu, pungkasnya. (Erna Djedi/hms)







