BACA JUGA: Banjir Rob di Pesisir Kalsel Mulai Jam 6 Pagi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa H adalah pelaku utama yang memukul korban dengan balok kayu, sementara G dan J memegang tangan korban.
Terancam Penjara 5 Tahun
Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim lagi.
Kapolres Banjar mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. (Iqnatius)
Editor: Yayu
