Kepala Pria di Sungai Tabuk Robek Usai Tegur Pemabuk, 3 Pelaku Ditangkap Kurang 12 Jam

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah:

* G (24), wiraswasta, warga Desa Sungai Tabuk Kota.

* H (30), swasta, warga Desa Abumbun Jaya.

* J (23), swasta, warga Desa Abumbun Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa H adalah pelaku utama yang memukul korban dengan balok kayu, sementara G dan J memegang tangan korban.

Barang bukti berupa satu buah balok kayu sepanjang 60 cm berhasil diamankan.

“Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Kapolres Banjar mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. (Erna Djedi)