Menteri PKP Tetapkan Batas Gaji Rp 14 Juta untuk Dapatkan Rumah Subsidi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Batas maksimal gaji penerima rumah subsidi diubah melalui Surat Keputusan Menteri.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) siap menerbitkan keputusan menteri atau kepmen terkait kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi pada 21 April 2025 nanti.

    “Ya kabar baiknya, tanggal 21 April kita akan mengeluarkan surat keputusan menteri yang menyangkut kriteria dan ukuran masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Ara dikutip dari beritasatu pada Minggu (13/4).

    Baca Juga

    Pencabulan Anak di Aluh-Aluh Akhirnya Terungkap

    Dalam revisi yang sedang difinalisasi, batas maksimal penghasilan untuk MBR dinaikkan menjadi Rp 12 juta bagi yang berstatus lajang.

    Sementara untuk yang sudah menikah Rp 14 juta. Kebijakan ini berlaku khususnya untuk wilayah Jabodetabek, yang dikenal memiliki harga properti tinggi.

    “Jadi, kita sepakati di Jabodetabek, penghasilan maksimal untuk MBR yang single adalah Rp 12 juta dan yang sudah menikah Rp 14 juta. Ini kabar baik karena semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat dari rumah subsidi,” jelas Maruarar.

    Perubahan ini diharapkan dapat memperluas cakupan penerima manfaat rumah subsidi dan mempercepat penyaluran unit, sehingga turut membantu menurunkan angka backlog perumahan nasional yang saat ini diperkirakan mencapai 9,9 juta unit.

    “Pembahasan ini sedang kami rampungkan bersama BPS dan secara internal di PKP dengan berbagai kajian. Saat ini kami juga tengah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, dan target penetapannya paling lambat 21 April,” kata Maruarar. (atoe/beritasatu)

    Baca Juga :   Terjadi di Bogor! Pria Muda Hajar Tante hingga Tewas Hanya Gegara Masalah Sepele

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI