WARTABANJAR.COM, MALUKU – Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, digegerkan oleh keberadaan sebuah kelompok tarekat yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam. Kelompok ini tidak hanya mengubah bacaan kalimat syahadat, tetapi juga menjanjikan surga bagi pengikutnya dengan membayar Rp7 juta.
Kelompok yang dipimpin oleh seseorang bernama La Bandunga ini mengajarkan doktrin menyimpang, termasuk tidak mewajibkan shalat lima waktu, puasa Ramadan, maupun pembayaran zakat bagi para pengikutnya.
Yang lebih mengejutkan, kelompok tersebut memiliki kitab ajaran tersendiri yang mereka sebut sebagai “Perisai Diri.” Di dalamnya, terdapat perubahan pada surat Al-Fatihah serta beberapa surat lain dalam Al-Qur’an, termasuk modifikasi pada kalimat syahadat yang menjadi landasan keimanan umat Islam.
BACA JUGA:Demi Redam Gejolak Warga, Ibu Kandung Bayi yang Sempat Dibuang Diminta Tinggalkan Desa Mantuyan
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan empat orang pimpinan kelompok tarekat tersebut. Pertemuan itu difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat pada Rabu (9/4/2025).
“Setelah kami pelajari kitab ajarannya, kami menemukan banyak penyimpangan yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam,” jelas Syuaib.
Tak hanya itu, Syuaib juga mengungkapkan adanya praktik jual beli “tiket surga” oleh kelompok tersebut. Menurut pengakuan para pimpinan, setiap pengikut yang ingin dijamin masuk surga diwajibkan membayar Rp7 juta. Bahkan, tersedia pula “paket penebusan” bagi orang tua pengikut seharga Rp15 juta.