Setelah menerima SK, CPNS ataupun PPPK diwajibkan segera melapor ke SKPD penempatan masing-masing untuk membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“SPMT ini menjadi dasar penting dalam pencairan gaji dan tunjangan pertama, baik bagi CPNS maupun PPPK,” tegasnya.
Mashudi juga mengimbau agar peserta senantiasa mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menghindari kesalahpahaman.
“Kami ingin pelaksanaan kegiatan ini berjalan tertib, lancar, dan memberi kesan baik bagi para peserta,” tukasnya. (mc kalsel)
Editor: Yayu