Gubernur Kalsel Akan Melantik 1.230 CPNS dan CPPPK TA 2024 24 April Nanti

    Setelah menerima SK, CPNS ataupun PPPK diwajibkan segera melapor ke SKPD penempatan masing-masing untuk membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

    “SPMT ini menjadi dasar penting dalam pencairan gaji dan tunjangan pertama, baik bagi CPNS maupun PPPK,” tegasnya.

    Mashudi juga mengimbau agar peserta senantiasa mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menghindari kesalahpahaman.

    “Kami ingin pelaksanaan kegiatan ini berjalan tertib, lancar, dan memberi kesan baik bagi para peserta,” tukasnya. (mc kalsel)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Bantu Tetangga Perbaki Atap, Sudah Diingatkan Cuaca Gerimis, Adang Warga Kintap Tewas Tersengat Listrik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI