“Pemilih yang baru berusia 17 tahun pada 19 April, purnawirawan TNI/Polri, serta pemilik e-KTP baru tidak akan terakomodasi dalam DPT PSU. Ini konsekuensi langsung dari putusan MK,” jelasnya.
Meski demikian, KPU Kalsel tetap memastikan pemilih tambahan dan pemilih pindahan tetap bisa menggunakan hak suaranya, sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya.
“Kami sudah membuka kotak suara lama dan mengidentifikasi pemilih yang sebelumnya menggunakan e-KTP. Kami pastikan mereka tetap mendapat surat pemberitahuan agar hak pilih tidak hilang,” imbuh Andi.
KPU berharap, dengan pelatihan yang matang dan pemahaman regulasi yang kuat, proses PSU di Banjarbaru dapat berjalan lancar, adil, dan tetap inklusif, meski dengan keterbatasan teknis akibat penetapan DPT yang digunakan.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad







