Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut pelaku menggunakan modus membius korban dengan dalih pemeriksaan darah sebelum melancarkan aksinya.
Dua korban tambahan belum diperiksa karena kendala libur Lebaran, sementara polisi membuka ruang bagi korban lain untuk melapor.
Priguna ditangkap 23 Maret 2025 dan dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







