WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial FA (38) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat dini hari, 28 Maret 2025 sekitar pukul 01.40 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Kolonel Sugiono Gang Darussalam 1, yang juga merupakan alamat tempat tinggal pelaku. Satu Paket Sabu dan Uang Tunai Diamankan Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya adalah: Satu paket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram Dua sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam Satu bundel plastik kosong Uang tunai sebesar Rp 2.350.000 yang diduga hasil transaksi narkoba BACA JUGA:Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil! Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Dua Pelaku, Satu Avanza Disita Kapolsek Banjarmasin Timur melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberantas jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur. Diproses Sesuai Hukum yang Berlaku Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkotika sesuai dengan barang bukti yang ditemukan.(Wartabanjar.com/polsek_bjmtimur) editor: nur muhammad