“Dikarenakan STNK mati dan pajak telat kami diminta tanda.tangan untuk pelanggaran tilang namun karena kami tidak mau
tanda tangan, mobil diminta paksa dibawa tanpa ada toleransi muatan kami terpaksa kami turunkan tengah jalan.”
“Kami mohon bapak Kapoires dan kapolda bisa menindaklanjuti permasalahan ini dengan adil khusus nya hak perampasan yg di
lakukan oleh oknum polisi agar tidak terjadi kepada masyaraikat yg lain.”
Kasat lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira mengatakan kabar tersebut hoaks. Sebab yang bersangkutan melakukan banyak pelanggaran.
“Plat mati di tahun 2021 maka itu diberhentikan petugas karena pelanggaran kasat mata. Setelah diperiksa pengendara tidak menggunakan safety belt dan STNK mati.”
“STNK mati, pajak mati, dan yang bersangkutan tidak memiliki SIM,” benernya. (atoe)
Editor Restu







