WARTABANJAR.COM, NEW YORK – Kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberlakukan tarif baru impor ternyata tidak hanya membuat gerah negara yang selama bermitra dagang dengan AS.
Di negara Trump sendiri pun, tarif baru impor ini membuat para pengusaha bereaksi keras.
Kamar Dagang AS, yang merupkan korporat paling kuat di negara itu, sedang mempertimbangkan mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden AS Donald Trump dan menuntut pembatalan pemberlakuan tarif impor baru.
Majalah Fortune melaporkan, mengutip sumber yang mengetahui diskusi di kamar dagang itu, gugatan tersebut akan mulai berlaku pada Rabu (9/4/2025).
Kamar Dagang mengklaim bahwa penggunaan kewenangan darurat Trump untuk mengenakan tarif adalah ilegal.
Baca juga:Erick Ingatkan Timnas U-17 Masih Banyak Laga yang Akan Dihadapi
Beberapa anggota terbesar organisasi tersebut menyerukan gugatan tersebut.
Masih menurut Fortune, organisasi lain mungkin akan bergabung dalam gugatan tersebut.







