WARTABANJAR.COM, NEW YORK – Kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberlakukan tarif baru impor ternyata tidak hanya membuat gerah negara yang selama bermitra dagang dengan AS.
Di negara Trump sendiri pun, tarif baru impor ini membuat para pengusaha bereaksi keras.
Kamar Dagang AS, yang merupkan korporat paling kuat di negara itu, sedang mempertimbangkan mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden AS Donald Trump dan menuntut pembatalan pemberlakuan tarif impor baru.
Majalah Fortune melaporkan, mengutip sumber yang mengetahui diskusi di kamar dagang itu, gugatan tersebut akan mulai berlaku pada Rabu (9/4/2025).
Kamar Dagang mengklaim bahwa penggunaan kewenangan darurat Trump untuk mengenakan tarif adalah ilegal.
Baca juga:Erick Ingatkan Timnas U-17 Masih Banyak Laga yang Akan Dihadapi
Beberapa anggota terbesar organisasi tersebut menyerukan gugatan tersebut.
Masih menurut Fortune, organisasi lain mungkin akan bergabung dalam gugatan tersebut.
Kamar Dagang AS sebelumnya telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemerintahan Trump terkait dengan imigrasi, perdagangan, dan kewenangan administratif.
Pada Juli 2020, Kamar Dagang AS, bersama dengan Asosiasi Produsen Nasional, Federasi Ritel Nasional, dan lainnya, mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump, yang menentang penangguhan visa kerja sementara.
Pada Juni 2019, ia mempertimbangkan tindakan hukum atas tarif impor dari Meksiko yang kemudian ditangguhkan sebagai hasil dari kesepakatan yang dicapai oleh AS dan Meksiko.