Digerebek di Rumah Kontrakan, Pria Asal Kotabaru Tertangkap Edarkan Sabu Hampir 30 Gram!

Kini, MS resmi ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semua barang bukti juga telah diamankan di Polsek Kelumpang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

IPTU Hendrie menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kelumpang Barat. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta warga. Kami harap sinergi ini terus terjalin agar wilayah kita tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/polreskotabaru)

editor: nur muhammad