Oleh karena itu, ia mendesak agar proses hukum diarahkan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang memiliki ancaman lebih berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup.
“Jangan sampai kasus ini gugur di pasal 338. Ini pembunuhan yang direncanakan. Kalau hanya dihukum di bawah sepuluh tahun, jelas tidak sebanding dengan apa yang dilakukan,” tegas Helmie.
Di sisi lain, Helmie juga mengungkapkan, dirinya masih merasa adanya kejanggalan dalam pernyataan bahwa pelaku, bertindak sendirian dalam melakukan aksinya.
“Tidak masuk akal kalau ini dilakukan sendiri. Siapa yang bantu bawa korban? Siapa yang bantu mengendarai mobil? Ini harus dibuka terang-benderang,” ungkap Helmie.
Helmie mengajak seluruh insan pers dan organisasi wartawan untuk mengawal ketat jalannya proses hukum agar tidak ada fakta yang disembunyikan. Ia juga berharap media dapat memberitakan kasus ini dengan sejuk namun tetap kritis.
“Kalau nanti fakta persidangan tidak sesuai dengan apa yang kita temukan di lapangan, kita harus bersuara. Jangan sampai keadilan untuk Juwita dikaburkan,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor Restu







