Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
1. Celana pendek warna biru berlumur darah.
2. Kalung berwarna silver.
3. Celana dalam motif hitam-putih-merah
4. Gayung oranye dengan bercak darah
5. Sepasang sandal jepit oranye dan sandal merk lain
6. Jaket hitam
7. Pisau lengkap dengan kumpangnya yang terdapat bercak darah
BACA JUGA:UPDATE Wanita Ini Alami Kecelakaan Mengerikan di Simpang Tiga Kuripan! Polisi Ungkap Penyebabnya
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres HST guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.(Wartabanjar.com/Polres HST)
editor: nur muhammad