WARTABANJAR.COM – Halal bihalal merupakan tradisi unik yang identik dengan perayaan Idul Fitri di Indonesia. Tradisi ini mencerminkan semangat kebersamaan, silaturahmi, dan saling memaafkan di antara sesama umat Islam.
Pada umumnya, halal bihalal dilaksanakan setelah salat Id berjemaah. Kegiatan ini menjadi ajang untuk mempererat tali persaudaraan dan menyelesaikan segala bentuk kesalahpahaman yang mungkin terjadi sebelumnya.
Namun, tahukah Anda bagaimana tradisi ini bermula dan siapa sosok yang mencetuskannya? Simak sejarah lengkapnya berikut ini.
Sejarah Halal Bihalal
Secara etimologi, istilah “halal bihalal” tidak ditemukan dalam Al-Qur’an maupun hadis. Namun, tradisi ini berkembang luas di Indonesia berkat gagasan KH Wahab Chasbullah, seorang ulama sekaligus salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU).
Pada tahun 1948, Indonesia mengalami krisis politik yang ditandai dengan perpecahan di antara elite bangsa akibat pemberontakan di beberapa daerah. Presiden Soekarno yang prihatin dengan situasi ini mengundang KH Wahab Chasbullah ke Istana Negara untuk meminta saran mengenai cara menyatukan kembali para pemimpin politik yang berselisih.
KH Wahab kemudian menyarankan agar para tokoh politik berkumpul dalam sebuah forum silaturahmi untuk saling memaafkan dan merajut kembali persatuan. Momen Idul Fitri yang penuh dengan nuansa kebersamaan dianggap sebagai waktu yang tepat untuk menggelar pertemuan tersebut.
Untuk menarik minat para elite politik agar bersedia hadir, KH Wahab menggunakan istilah “halal bihalal” sebagai nama acara. Istilah ini lebih menarik dibandingkan sekadar “silaturahmi”, yang mungkin dianggap terlalu formal atau kaku oleh sebagian orang.