3. Konfirmasi dari Negara-Negara MABIMS
Keputusan Kemenag juga mengacu pada konfirmasi dari negara-negara anggota MABIMS. Negara-negara Asia Tenggara yang menggunakan kriteria yang sama turut melaporkan bahwa hilal masih berada di bawah ufuk, baik berdasarkan metode hisab maupun rukyat.
“Oleh karenanya, berdasarkan hisab posisi hilal yang tidak memenuhi kriteria MABIMS serta tidak adanya laporan hilal terlihat, maka disepakati bahwa 1 Syawal 1446 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025,” tegas Nasaruddin.
Istikmal: Puasa Ramadhan Digenapkan Menjadi 30 Hari
Karena hilal tidak terlihat pada hari ke-29 Ramadhan, maka keputusan yang diambil adalah istikmal atau menggenapkan bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Artinya, umat Islam di Indonesia masih melaksanakan ibadah puasa dan shalat tarawih pada Sabtu malam.
“Dengan demikian terjadi istikmal, disempurnakan menjadi 30 hari puasa kita, jadi malam ini seluruh wilayah Indonesia masih melakukan shalat tarawih,” tambahnya.
Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian bagi umat Islam di Indonesia dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan penuh suka cita dan kebersamaan.(Wartabanjar.com/@kompascom)
editor: nur muhammad