TERNYATA Ada 3 Pertimbangan Kemenag Tetapkan Lebaran Jatuh pada 31 Maret 2025
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama yang telah dikaji secara mendalam dalam sidang isbat yang digelar di Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025).
1. Perhitungan Astronomi (Hisab) Sesuai Kriteria MABIMS
Dikutip dari akun Instagram @kompascom, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa metode hisab digunakan untuk menentukan posisi bulan berdasarkan kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Kriteria ini menetapkan bahwa hilal harus memiliki ketinggian minimal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat agar bisa terlihat.
“Adapun posisi hilal hari ini di seluruh Indonesia masih di bawah ufuk dengan ketinggian berkisar minus 3 derajat hingga minus 1 derajat dan sudut elongasi 1,6 derajat hingga 1,2 derajat,” ungkap Nasaruddin dalam konferensi pers.
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan astronomi, posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang telah disepakati.
2. Pemantauan Langsung (Rukyatul Hilal)
Selain metode hisab, Kemenag juga melakukan rukyatul hilal atau pengamatan langsung menggunakan mata telanjang dan alat bantu optik di 33 provinsi di Indonesia. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa hilal tidak terlihat di seluruh lokasi pemantauan.
“Telah masuk laporan dari para petugas rukyat di berbagai daerah di Indonesia yang telah melaksanakan pengamatan hilal. Tim penerima laporan rukyat di pusat mengonfirmasi bahwa hilal tidak terlihat,” jelasnya.
3. Konfirmasi dari Negara-Negara MABIMS
Keputusan Kemenag juga mengacu pada konfirmasi dari negara-negara anggota MABIMS. Negara-negara Asia Tenggara yang menggunakan kriteria yang sama turut melaporkan bahwa hilal masih berada di bawah ufuk, baik berdasarkan metode hisab maupun rukyat.
“Oleh karenanya, berdasarkan hisab posisi hilal yang tidak memenuhi kriteria MABIMS serta tidak adanya laporan hilal terlihat, maka disepakati bahwa 1 Syawal 1446 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025,” tegas Nasaruddin.
Istikmal: Puasa Ramadhan Digenapkan Menjadi 30 Hari
Karena hilal tidak terlihat pada hari ke-29 Ramadhan, maka keputusan yang diambil adalah istikmal atau menggenapkan bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Artinya, umat Islam di Indonesia masih melaksanakan ibadah puasa dan shalat tarawih pada Sabtu malam.
“Dengan demikian terjadi istikmal, disempurnakan menjadi 30 hari puasa kita, jadi malam ini seluruh wilayah Indonesia masih melakukan shalat tarawih,” tambahnya.
Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian bagi umat Islam di Indonesia dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan penuh suka cita dan kebersamaan.(Wartabanjar.com/@kompascom)
editor: nur muhammad