Polres Banjarbaru Bongkar Kasus Minyak Goreng Ilegal, Kapolres: Pelaku Ditaksir Raup Keuntungan Ratusan Juta

    Selain itu, Kapolres menaksir keuntungan yang berhasil didapat oleh tersangka berkisar Rp 70-80 juta per bulan yang jika ditotal selama aktifitas 3 bulan tersebut menjadi ratusan juta.

    “Didapat dari perbedaan harga jual yang lebih tinggi dibandingkan harga pasaran, dimana tersangka menjual minyak goreng ilegal ini seharga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter, sementara harga normal seharusnya hanya sekitar Rp15.700,” tandas AKBP Pius Febry.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga kuat minyak goreng ini sudah beredar sampai ke pasar-pasar besar yang kemudian dijual kembali ke warung-warung.

    BACA JUGA: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dalam Bahasa Arab dan Artinya

    “Namun, kami masih terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan jalur distribusinya,” tutur Kapolres lagi.

    Karena tindakan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

    “Namun, penyidik terus bekerja untuk melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap karyawan yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (Ikhsan)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Pencuri Scoopy di Kuin Selatan Terekam CCTV

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI