TERUNGKAP! Manajer Pom Bensin di Sintang Diduga Bandar Narkoba, Ditangkap Saat Ambil Paket Terlarang

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 18 gram ganja dan 0,48 gram metamfetamin kristal yang disembunyikan dalam kemasan kertas nasi dan klip plastik. Selain itu, polisi juga mengamankan dua ponsel, celana, dan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.

BACA JUGA:Menhub : Waspada! Cuaca Esktrem Terjadi Saat Mudik

Status Hukum dan Proses Investigasi

Dedi mengonfirmasi bahwa JY memang seorang manajer di salah satu pom bensin di Sintang. Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Polres Sintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berkas kasus mereka akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkoba. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman berat.

Polres Sintang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Penegakan hukum terhadap narkoba akan terus diperketat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.(Wartabanjar.com/@thedohidmedia)

editor: nur muhammad