Baca juga:Basarnas Banjarmasin Cari Korban Diterkam Buaya di Desa Bakau Kotabaru Hingga Malam
Kapolres Tanah Laut mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor maupun mobil untuk segera menghubungi Sat Reskrim Polres Tanah Laut melalui nomor telepon 110.
“Warga yang ingin mengklaim kendaraannya diminta membawa dokumen resmi berupa KTP, STNK, dan BPKB bagi kendaraan yang telah lunas,” kata Kapolres.
Sementara, untuk kendaraan yang masih dalam status kredit, jelas dia, pemilik diminta untuk membawa surat keterangan dari leasing, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan leasing terkait status kendaraan tersebut. (Erna Djedi)







