WARTABANJAR.COM – Zakat mal atau zakat harta merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan harta, sekaligus membantu mereka yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang diwajibkan membayar zakat mal. Ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang dikenakan kewajiban ini.
Apa Itu Zakat Mal?
Dikutip dari Beritasatu.com, zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta kekayaan seseorang yang telah mencapai batas tertentu (nisab) dan bertahan selama satu tahun penuh (haul). Jenis harta yang wajib dizakati meliputi uang tunai, emas, perak, hasil pertanian, investasi, dan berbagai aset lainnya yang memiliki nilai ekonomis.
Dasar hukum zakat mal tertuang dalam Al-Qur’an dan hadis, yang menekankan pentingnya membayar zakat sebagai bentuk ibadah dan kepedulian terhadap sesama.
BACA JUGA:Bawaslu Banjarbaru Dirikan Posko Aduan: Cegah Politik Uang dan Pelanggaran PSU
Syarat-Syarat Wajib Zakat Mal
Agar seseorang diwajibkan membayar zakat mal, mereka harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Beragama Islam
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Nonmuslim tidak diwajibkan untuk membayar zakat, karena zakat merupakan bagian dari ibadah dalam Islam.
2. Harta yang Dimiliki Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimum kepemilikan harta yang wajib dizakati. Misalnya, untuk emas, nisabnya adalah 85 gram emas murni. Jika seseorang memiliki harta setara atau lebih dari nisab tersebut, maka mereka wajib membayar zakat.
3. Harta Dimiliki Secara Penuh