WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Dalam seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para pendaftar jabatan tersebut. Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Ahmad Nur Ardi menjelaskan, batas waktu bagi peserta untuk mengumpulkan berkas adalah pada tanggal 1 April 2025. "Setelah itu, pada tanggal 9 atau 10 kita mengadakan seleksi administrasi internal antara tim Pansel yg juga dibantu oleh sekretariat untuk melakukan verifikasi berkas yang diunggah oleh peserta yang lalu kita umumkan peserta yang lolos tahapan administrasi," ucapnya. Baca juga:Polres Balangan Siapkan Dua Posko Utama Mudik Lebaran 2025, di Sini Lokasinya Setelah adanya peserta yang lolos tahapan administrasi, BKD Kalsel akan melaksanakan tahapan selajutnya yaitu pelaksanaan asesmen (evaluasi kerja), untuk menilai kompetensi peserta terutama kompetensi manajerial dan sosial kultural. "Untuk pelaksanaan tersebut kita bekerja sama dengan BKN RI yaitu pusat penilaian kompetensi, namun pelaksanaannya nanti akan dilakukan di BKN kantor regional VIII Banjarmasin dan para penguji (Asessor) akan kita datangkan dari Jakarta," lanjut Ardi. Seusai tahapan asesmen dilaksanakan, Ardi mengatakan bahwa peserta nantinya akan diminta untuk mengumpulkan makalah, yang berlanjut ke tahapan penilaian makalah dan wawancara dari tim Pansel. "Sesuai dengan keputusan tim Pansel pada saat rapat persiapan kemaren, Insya Allah pelaksanaan wawancaranya akan dilaksanakan di Jakarta," bebernya. Dipilihnya Jakarta sebagai tempat pelaksanaan wawancara, Ardi menyebut hal ini dikarenakan terbatasnya pejabat Eselon I yang tersedia di Kalsel. Baca juga:Basarnas Banjarmasin Siaga SAR Khusus Lebaran Hingga 11 April 2025, Pelabuhan dan Objek Wisata Dipantau "Sesuai ketentuan yang berlaku, karena dalam seleksi terbuka ini jabatan yang harus diisi adalah Eselon I, sehingga tim panitia seleksinya juga harus terdiri dari pejabat setara," tuturnya. Meski begitu, dari total lima penguji seleksi terbuka ini terdapat dua orang pejabat dari Pemprov Kalsel yang menjadi di tim Pansel. yaitu rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM)dan juga Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Banjarmasin. "Tiga orang selebihnya berasal dari pejabat Jakarta," ungkap Ardi. Lalu, kapan calon Sekda baru Kalsel akan dilantik? Ardi menjawab bahwa jadwal pelantikan memang belum ada. Karena, harus menunggu hasil verifikasi dan juga rekomendasi dari BKN RI terlebih dahulu. "setelah dinyatakan oke dan keluar rekomendasi, lalu kita umumkan tiga besar peserta," jawabnya. Tak berhenti disitu, Kepala Daerah terpilihpun harus menunggu selama enam bulan sebelum meminta izin tertulis kepada Menteri dalam negeri (mendagri) untuk memilih seorang Sekda definitif (tetap). "Karena ada UU No. 10 Tahun 2016, jadi waktu seleksinya tidak sebentar," pungkas Ardi. (Ikhsan) Editor: Erna Djedi