Terlilit Utang, Perempuan di Banjarmasin Ini Nekat Rampas Emas dan Pukul Nenek 74 Tahun!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Aksi kejam perampasan emas yang sempat menghebohkan warga Jalan Setia, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku yang diketahui berinisial US (49), seorang perempuan warga sekitar yang nekat melakukan aksi kejahatan karena terlilit utang.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin pada Kamis (20/3/2025) pagi, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
"Pelaku menyerang korban, Hj Fatmah (74), dengan merampas kalung emasnya dan bahkan memukul kepala korban hingga terluka parah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ungkap Kasat Reskrim.
Berbekal hasil olah TKP dan bukti dari rekaman kamera pengawas, tim kepolisian bergerak cepat dan menangkap US di kediamannya.
Motif Pelaku: Terlilit Utang Rp 5 Juta
Saat diinterogasi, US mengaku nekat melakukan perampokan karena terhimpit utang sebesar Rp 5 juta yang dipinjamnya untuk modal usaha berjualan kue.
"Saya benar-benar terpaksa, Pak. Saya punya utang yang harus segera dibayar," ujar US dengan wajah menyesal.
BACA JUGA:Polresta Banjarmasin Amankan 34 Motor dan 19 Tersangka dalam Operasi Jaran 2025
Ironisnya, US mengaku mengenal korban dan tidak pernah memiliki masalah sebelumnya. Namun, desakan ekonomi membuatnya gelap mata.
"Saya tidak ada niat sebelumnya, itu terjadi begitu saja. Saat melihat korban, refleks saya langsung merampas kalungnya dan memukulnya beberapa kali, lalu kabur," tuturnya.
Kini, US harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Waspada!
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama bagi kaum lansia yang kerap menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan. Warga juga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal, namun hukum tetap harus ditegakkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad