WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pencabutan berkas permohonan praperadilan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri memantik beragam spekulasi. Terkait hal itu Tim kuasa hukum mengungkap alasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut permohonan praperadilan atas status tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya itu dicabut untuk penyempurnaan materi permohonan.
Baca juga:Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Berkas Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
“Dalam persidangan tadi, kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan. Alasan kami mencabut terkait dengan permohonan itu tersebut adalah terkait alasan penyempurnaan materi dan perbaikan permohonan,” katanya kepada wartawan seusai sidang praperadilan di PN Jaksel.
Ian menegaskan pencabutan praperadilan Firli Bahuri untuk yang kedua kali tersebut masih berlandaskan alasan perbaikan materi. Tetapi dia tak bisa menjanjikan sampai kapan waktu perbaikan materi itu selesai.
“Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan, dan materi permohonan itu saja. Saya kira tidak ada yang lain ya,” katanya mengungkap alasan pencabutan praperadilan Firli Bahuri.
Menurutnya dalam permohonan praperadilan tersebut, substansi menjadi kendala utama dalam materi yang hendak diberikan kepada hakim.
Dalam sidang praperadilan jilid III tersebut, Firli Bahuri tidak hadir. Dia diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Ian mengatakan Firli Bahuri masih berada di Jakarta. “Beliau tetap ada di rumah beraktivitas seperti biasa,” katanya.
Baca juga:Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro, Firli Bahuri Kirim Surat ke Kapolri Minta SP3
Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo sejak 2023, tetapi sampai sekarang ia belum ditahan dan proses hukumnya di Polda Metro Jaya tidak jelas kelanjutannya.
Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan praperadilan, tetapi tidak satu pun berhasil menggugurkan status tersangkanya. (brt)
Editor: purwoko







