“THR yang dulu dianggarkan, kini tidak boleh lagi dianggarkan karena bisa menjadi temuan dalam pemeriksaan,” jelas Alive, Rabu (18/3/2025).
Sebagai solusinya, THR diakumulasikan ke dalam gaji bulanan para petugas.
“Besaran THR tersebut dibagi 12 bulan dan ditambahkan ke dalam gaji bulanan petugas, sehingga secara keseluruhan mereka tetap menerima hak yang sama,” pungkasnya.
Meskipun begitu, kebijakan ini tetap menuai pro dan kontra di kalangan petugas lapangan. Banyak dari mereka berharap agar THR diberikan secara terpisah agar lebih terasa manfaatnya menjelang hari raya.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad







