WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin memantau toko-toko yang menjual produk MinyaKita.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mengikuti instruksi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang memerintahkan agar memantau toko minyak goreng bersubsidi di masing-masing wilayah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan bahwa timnya telah menemukan dua toko yang menjual minyak goreng bersubsidi dan melanggar ketentuan.
Temuan ini didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap sampel yang diambil.
Toko-toko tersebut terletak di kawasan Cemara yang menjual minyak goreng kemasan bantal, serta kemasan botol di Jalan Perumnas.
BACA JUGA: Keajaiban Istigfar di Waktu Sahur, Kunci Rezeki Lancar dan Hidup Penuh Berkah
“Di Jalan Cemara ada 450 produk dalam bentuk kemasan bantal kami ambil sampel 50, alhamdulilah batasnya normal. Sedangkan di Jalan Perumnas ada sekitar 3.120 produk dalam botol diambil minimal 80 sampel. Cuma 1 sampel yang sesuai batas normal,” ucapnya, Minggu (16/3/2025).
Sebanyak 11 sampel di antaranya melanggar ketentuan dengan kategori T1 yaitu minus 15 – 29,9 milimeter.
“Kemudian sisanya 67 sampel masuk dalam kategori T2 yaitu minus di atas 3 milimeter,” tambahnya.
Mengingat hampir semua sampel produk menyalahi ketentuan, maka dapat dipastikan semua produk di toko itu tidak bisa diedarkan untuk dijual.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi. Begitu juga dengan Kemendag melalui BSML (Balai Standardisasi Metrologi Legal) Regional III Kalimantan untuk tindaklanjutnya. Pemerintah daerah hanya berwenang melakukan monitoring di lapangan saja,” kata Tezar.