Usai Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK

    Budi mengatakan, untuk tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.

    Dijelaskan di, penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB dalam hal pengadaan barang dan jasa.

    “Diduga YR dan WH turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan.
    Tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” paparnya.

    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Erna Djedi)

    Baca Juga :   Kementerian PPPA Akan Dampingi Tiga Korban Pelecehan Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI